
”pengelola restoran dan pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal,” ungkapnya, Senin (12/4/2021).
Selain memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama, Pemprov DKI juga akan memperpanjang jam operasional restoran dan rumah makan sepanjang Ramadan 2021.
Dengan perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan masyarakat Jakarta tidak kesulitan mencari tempat untuk sahur dan berbuka puasa di luar rumah.