INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyebutkan eksistensi peraturan daerah yakni bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan vertikal maupun horizontal.
“Produk hukum yang dibentuk harus dapat mengentaskan kemiskinan serta menjamin kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan bersyukur atas penghargaan tersebut dengan kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada.
“Dengan pencapaian dalam keharmonisan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini merupakan salah satu penghargaan bagi Pemkot Pangkalpinang dalam Perancangan Peraturan Daerah di Kota Pangkalpinang. Jadi, ini bentuk kepatuhan kita terhadap Peraturan Perundang-Undangan karena secara aturan tahapan untuk sampai ke Peraturan Daerah harus dilaksanakan harmonisasi,” ucapanya.
Mie Go menuturkan pemerintah kota Pangkalpinang akan tetap patuh hukum sehingga produk hukum berpihak kepada rakyat.(*)




