
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Menjelang Pemilihan ulang walikota dan wakil walikota Pangkalpinang tahun 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang meminta penyelenggara untuk mengikuti prosedur dalam penggunaan aset pemerintah.
Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan penggunaan aset kota Pangkalpinang saat kampanye harus tetap sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Tampat kampanye di aset pemerintah kota Pangkalpinang harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku berkenaan dengan perizinan dan sebagainya,” ungkapnya usai Rakor pelaksanaan kampanye Pilwako dan Wawako ulang Pangkalpinang di ruang Betason, Selasa (15/7/2025).
Selain itu ia juga melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di median jalan karena akan menggangu dan membahayakan pengguna jalan.
“Saya imbau tidak diperbolehkan karena ada tanaman hias, jika dipaksakan tentu akan merusak dan berpotensi menggangu pengguna jalan,” tegas Mie Go.
Selain itu, adanya APK di median jalan itu akan membahayakan pengguna jalan terlebih jika dipasang dengan tidak benar.
“Jika tertiup angin, APK ini akan miring atau tumbang ke kiri atau kanan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan,” lanjutnya.
Untuk itu, Mie Go mengatakan Rakor ini sangat penting untuk menyamakan persepsi berkenaan dengan kampanye nanti sehingga semua pihak bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Ketika ada yang melanggar, kita akan tindak karena disini ada pihak KPU, Bawaslu, kepolisian dan kita juga ada satpol PP,” pungkas Mie Go.