INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membuat tim kordinasi pengawasan perizinan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini sesuai instruksi dari pemerintah pusat saat sosialisasi pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah oleh Kemendagri melalui zoom meeting, Selasa (6/5/2025).
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini mengatakan dalam pengawasan itu pihaknya akan mengajak APH turut serta mengawasi dalam setiap perizinan.
“Pemerintah pusat menganggap bahwa di daerah itu banyak permasalahan dalam perizinan terutama permasalahannya waktu persyaratan dan biaya,” ungkapnya.
Ia mengatakan ada beberapa catatan yang disampaikan oleh pihak KPK dalam rapat tersebut yakni terkait profesionalisme hingga keterpaduan sistem.
“Perizinan ini diharapkan dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku dimana daerah diminta tidak menghambat dan melakukan pengawasan perizinan lebih maksimal terutama terhadap pungli,” terang Juhaini.
Untuk itu, pihaknya akan melibatkan kasat reskrim dari Polresta Pangkalpinang dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam tim tersebut.
“Ini sesuai arahan pusat. Dengan adanya tim kordinasi pengawasan perizinan ini diharapkan dapat penyelenggaraan perizinan lbih transparan, maksimal dan lebih berkualitas terutama untuk peningkatan kesejahteraan,” tegas Juhaini.




