Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Tarik Retribusi Minuman Beralkohol Tiap Tiga Tahun

230
×

Pemkab Bangka Tengah Tarik Retribusi Minuman Beralkohol Tiap Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20220909 WA0004
Foto: Kabid Perdagangan Bangka Tengah, Royter. (Erwin/intrik)
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Untuk menjual minuman beralkohol di Bangka Tengah harus memiliki izin dan dikenakan royalti setiap tiga tahun sekali.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Bangka Tengah, Royter Gerbangka saat ditanyai intrik.id di ruangannya mengatakan minuman beralkohol diatur dalam perda nomor 16 tahun 2022 tentang retribusi dan perizinan, perda nomor 18 tahun 2007 tentang tata kelola usaha dan perbup nomor 32 tahun 2012 tentang meminum minuman yang mengandung alkohol ditempat umum serta peraturan pemerinatah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayan perizinan secara elektronik.
“Khusus minuman beralkohol ini diatur dalam perda hingga perbup, jadi tidak sembarangan,” ungkapnya.
Roy menjelaskan, tahapan pengajuan izin ini sangat sistematis dan dilakukan secara detail karena termasuk dalam hal sensitif dan usaha dengan resiko tinggi.
“Perizinan tempat penjualan minuman beralkohol ini sangat kita jaga ketat agar tidak terjadi penjualan secara bebas dan ilegal di Bangka Tengah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, minuman beralkohol tidak bisa dijual sembarangan apalagi secara ilegal, maka dari itu perlu ada peraturan yang mengatur. Hal ini dilakukan, guna memotong jalur pengiriman minuman dari luar yang ingin memasarkan minuman beralkohol secara ilegal dari luar Bangka Tengah.
“Kita ini wilayah kepulauan. Narkoba saja bisa masuk ilegal, apalagi minuman beralkohol. Banyak pelabuhan pelabuhan yang bisa memasukannya. Makanya kita atur dengan baik agar tidak kecolongan,” ungkap Roy.
“Kita nanti akan bentuk tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol agar tidak terjadi penjualan secara ilegal, masuknya minuman beralkohol secara bebas dan tidak dijual dengan bebas. Bukan hanya itu, kita juga bekerja sama dengan provinsi dan kabupaten laen agar tidak ada pedagang minuman beralkohol yang nakal yang tidak ada rekomendasi dari distributor yang punya izin,” lanjutnya.
Roy juga menegaskan, dalam perizinan ini hanya untuk tempat penjualan dan itu hanya dikenai retribusi bukan pajak.
“Kita cuma memberi izin untuk tempat penjualan yang ditunjuk oleh distributor yang sudah dapat rekomendasi dan punya izin edar. Dan kami tidak mengenai pajak atau retribusi ke minuman tetapi hanya retribusi daerah untuk tempat penjualan minumannya saja. Disperindag Bateng baru tahun ini ditugaskan untuk menarik retribusi tempat penjualan minuman beralkohol ditempat yang diatur perda,” tegasnya.
Ia mengatakan penentuan besaran retribusi tempat minuman beralkohol diatur dalam perda nomor 16 tahun 2022 dimana dibagi jadi tiga bagian.
“Pertama hotel berbintang 4 dan 5 yang menjual alkohol golongan A, B dan C dengan tarif retribusi 75 juta per 3 tahun, kedua hotel bintang 3 yang menjual alkohol golongan A dan B dengan tarif retribusi 50 juta per 3 tahun dan terakhir tempat lain yang diizinkan dan hanya menjual minuman beralkohol golongan A dengan tarif retribusi 25 juta per 3 tahun. Untuk golongan Alkohol tergantung kadar alkohol, dari 0 hingga 5 persen masuk Golongan A, 6 hingga 20 persen masuk Golongan B dan diatas 20 persen masuk Golongan C,” jelasnya.
Ia mengatakan pihak distributor harus mengajukan pembuatan izin ke disperindag terlebih dulu untuk membuat perizinan tempat penjualan minuman beralkohol.
“Kami akan melakukan verifikasi dokumen, data dan survey ke lapangan untuk memastikan kebenaran data. Setelah semua dirasa lengkap dan sesuai prosedur. Dalam tahap ini distributor harus memberikan jalur pendirstribusian penjualan minuman tersebut agar pihak disperindag tau minumannya akan dijual kemana saja, barulah nanti Disperindag menerbitkan berita acara penelitianLapangan yang akan diajukan ke provinsi,” tuturnya.
Setelah berita acara didapatkan, pemohon melanjutkan pengajuan ke Disperindag Provinsi, maka pihak Provinsi akan melakukan verifikasi ulang apakah benar data yang dilampirkan Disperindag Kabupaten atau Kota itu sesuai prosedur dan peraturan. Jika dirasa memang benar, maka pihak provinsi akan mengeluarkan surat rekomendasi yang dilampirkan untuk membuat perizininan di Online Single Submision System (OSS) untu pengajuan ke pusat.
Jika sertifikat perizinan seperti SIUP, IUO, Izin edar sudah terbit dan pusat sudah memberikan verifikasi ulang dan memberikan izin serta sudah membayar pajak bea cukai, barulah distributor bisa menjualkan produk ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan membuat rekomendasi tempat penjualan usaha minuman beralkohol. Jika distributor memasukan produknya ke tempat yang tidak ada dalam kesepakatan, maka pihak disperindag boleh melakukan sidak yang bekerja sama dengan Sat Pol PP dan kepolisian.
“Yah kami harap tidak ada penjualan minuman beralkohol ditempat yang tidak berizin dan dijual secara ilegal dan tidak sesuai peraturan. Kami melakukan upaya terbaik karena kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah hanya memberikan izin untuk tempat penjualan yang disepakati dan distributor sesuai prosedur dan aturan,” tutup Roy.(Erwin)
Baca Juga:  Ditolak SMPN 1 Koba, 62 Siswa Terpaksa Cari Sekolah Lain
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas