INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melanggar aturan Kemendagri terkait pembangunan tgerbang perbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah.
Pasalnya, bangunan yang dikerjakan dengan nilai lebih dari Rp 340 juta itu berada dalam kawasan Bangka Tengah yakni di Desa Lubuk Pabrik.
Camat Lubuk Besar, Armansyah menjelaskan, tanah tersebut memang masuk dalam wilayah Bangka Tengah sesuai dengan permendagri no. 17 tahun 2008.
“Masalah ini awalnya karena Bangka Selatan melalui Dinas PU-nya membangun gerbang batas daerah yang tidak sesuai koordinat atau aturan Permendagri dan akhirnya dilaporkan oleh masyarakat,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (14/8/2023).
Arman melanjutkan, Pemkab Bangka Tengah sudah bersurat ke Bangka Selatan namun belum ada tanggapan.
“Di desa dan kecamatan tidak ada sama sekali sosialisasi dan langsung bangun saja, makanya warga marah namun sudah kami redam supaya tak terjadi tindak anarkis,” sambungnya.
Arman menyebutkan, batas Bangka Tengah dan Bangka Selatan dibatasi Air Ketiak bukan Air Bakung sesuai permendagri yang sudah diterbitkan.
“Mereka ini tidak berpatok pada permendagri itu. Arah yang mereka ambil pun salah tidak sesuai karena dalam permendagri harusnya batas ke Timur Laut tapi pembangunan tersebut di Arah Utara kan gak sinkron,” tegasnya.
Arman juga menyebutkan, pihaknya sudah menyurati Pj Gubernur yang ditujukan ke Biro Pemerintahan agar menindaklanjuti hal ini.
Ia juga meminta kepada warga agar tetap tenang serta menunggu proses yang sedang berlangsung.
“Warga harap tenang dan biarkan ini berjalan proses yang seharusnya karena kita punya dasar yang pasti yakni permendagri nomor 17 tahun 2008 itu,” tutupnya.