INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tetap mempertahankan pembayaran upah atau gaji untuk 1.956 honorer di 2025 mendatang.
Hal itu diungkapkan Sekretaris BKPSDMD Bangka Tengah, Dani, Selasa (10/12/2024).
Ia mengatakan pemerintah Bangka Tengah tetap menganggarkan gaji untuk honorernya dengan kata lain tidak ada pemecatan karena belum ada regulasi dari Menpan RB.
Ia menjelaskan, hingga saat ini opsi pemecatan atau PHK 1956 honorer yang ada di Bangka Tengah belum ada dan pihak BKSDMPD pun tidak berani berpendapat soal itu.
“Hingga saat ini, anggaran untuk pembayaran honorer kita masih dianggarakan. Terus saya juga belum bisa berkomentar lebih karena turunan PP dari UU no 20 tahun 2023,” jelas Dani.
Ia melanjutkan, jika yang dibahas dalam undang-undang yakni tak ada lagi pengangkatan pegawai kerja kontrak (honorer) terhitung sejak Januari 2024. Namun opsi pemecatan atau PHK belum ada.
“Jadi kalau yang tertuang di undang-undang itu tak ada lagi pengangkatan pegawai kerja kontrak yang baru. Jadi sampai saat ini pemerintah kita masih menganggarkan gaji honorer kita, ” ujarnya.
Jumlah honorer Bangka Tengah sendiri sudah menurun dari total awal 2244 menjadi 1956 karena adanya penerimaan ASN yakni PNS dan juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Kalau dihitung 2023, jumlah honorer kita sudah berkurang. Dari 2244 menjadi 1956 karena adanya penerimaan ASN entah itu PNS ataupun PPPK. Bedanya kalau PNS dibayar menggunakan Dana Alokasi Umum dari pusat. Kalau PPPK dari APBD, ” ungkapnya.
Warga Padang Baru itu juga mengatakan, jika 2025 nanti akan kembali menyesuaikan anggaran apakah akan dibuka kembali seleksi PPPK.
“Kalau 2024 kita sudah buka penerimaan PPPK. Kalau 2025 nanti lihat kondisi anggaran karena memang kita kekurangan pegawai sebenarnya yang terjadi di beberapa tempat di Bangka Tengah. Jadi menyesuaikan anggaran, ” tutupnya.