
Tari
Komunitas Muslimah Bangka Belitung
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur.
Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Pengaturan mengenai jaminan kehalalan suatu produk pada saat ini masih belum menjamin kepastian hukum, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini merupakan puncak perjalanan sejarah regulasi jaminan produk halal di Indonesia. Sebelumnya, peraturan tentang jaminan produk halal hanya menempel pada UU Pangan dan Kesehatan. Sekarang telah disusun dalam satu UU yang khusus mengatur Jaminan Produk Halal di Indonesia. Pada saat UU ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur JPH dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.
Berdasarkan UU JPH ini, penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Kementerian Agama dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Agama, dan dapat membentuk perwakilan yang berkedudukan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama. Selanjutnya ditindaklanjuti Menteri Agama dengan PMA RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, yang di dalamnya telah menyebutkan bahwa untuk menjalankan tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, yakni pada organisasi BPJPH.
Dalam UU JPH ini mewajibkan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Sehingga jaminan produk halal yang semula bersifat voluntary kini berubah menjadi mandatory. Namun kewajiban ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yaitu tahun 2019. Tentu saja hal ini bukan merupakan sesuatu hal yang mudah, karena sampai saat ini produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia masih sangat banyak yang belum mengantongi Sertifikat Halal.
Terbukti bahwa saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Berbekal jumlah populasi masyarakat muslim yang terbesar di dunia, Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi yang menjanjikan dalam pengembangan produk barang maupun jasa berbasis jaminan halal sebagai salah satu roda penggerak dan sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian. Fakta ini dilandasi statistik jumlah penduduk muslim Indonesia yang telah mencapai 207 juta jiwa (sensus 2010) atau mewakili 13% dari jumlah populasi muslim dunia , serta total belanja produk halal domestik yang terus bertumbuh hingga mencapai kisaran USD 218,8 miliar (2017), atau sekitar 22% terhadap total PDB Indonesia. Tidak heran dengan ceruk pasar yang besar tersebut serta semakin tingginya kesadaran masyarakat muslim di Indonesia akan penerapan gaya hidup halal (Halal Lifestyle), State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 menyebutkan bahwa Indonesia kini berada di peringkat 1 negara di dunia sebagai konsumen halal makanan halal, peringkat 2 dunia sebagai konsumen kosmetik halal, dan peringkat 4 dunia sebagai konsumen obat-obatan halal. Dengan demikian halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Namun adanya kerjasama negara Indonesia dengan AS saat ini sepertinya tidak menunjukkan kejelasan pada standar sertifikasi halal haram. Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah secara menyeluruh oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.
Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin. Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari’at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allaah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah.
Negara seperti itu adalah negara yang menerapkan pemerintahan Islam secara menyeluruh. Negara dalam Islam sebagai rain dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar negara hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Negara tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan