Opini

Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat

×

Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Foto: ist

Novi Sang Vitri
Mahasiswa UBB

Apa sebenarnya maksud dari pelecehan seksual terhadap anak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bisa saja suatu bentuk atau tindakan- tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menjadikan anak-anak sebagai objek untuk memuaskan kebutuhan seksualnya, seperti meminta atau memaksa seorang anak untuk melakukan kegiatan seksual, memberikan penjelasan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak tersebut, menampilkan pornografi pada anak dan memoto atau video tempat tempat
sentisif pada anak tersebut.

Pelecehan seksual terhadap anak yang dibawah umur merupakan bukan sebuah masalah yang baru permasalahan ini sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang masih belum bisa teratasi. Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini merupakan masalah yang harus mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat dan pemerintah.

Pelecehan seksual di Indonesia sendiri harus segera diberantas supaya tidak adanya korban-korban berikutnya, selain itu pelecehan seksual pada anak dibawah umur ini sangat bertentangan dengan nilai agama dan nilai kesusilaan dan juga bertentangan dengan etika dan moral.

Tumbuh suburnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, resah dan khawtirnya masyarakat terhadap permasalah ini karena mereka tidak tau siapa predator atau pelaku dari pelecehan seksual ini sehingga harus lebih ekstra akan keamanan yang ada dilingkungan sekitar anak-anaknya baik itu dalam lingkungan sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat lainnya.

Padahal anak inilah yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa yang harus dilindungi.

Salah satu kasus pelecehan seksual yang sering terjadi pada lingkungan pendidikan contohnya dalam lingkungan sekolah, seperti lingkungan sekolah tingkat sekolah dasar hingga SMA yang merupakan tempat belajar dan mengajar untuk menambah ilmu pengetahuan, siswa/siswi belajar dan megembangkan diri sesuai potensi yang mereka miliki dengan harapan dapat menunjang karir di masa depan nanti.

Contoh pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolah dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial FF berumur 45 tahun. Pelaku melakukan pelecehan kepada seorang anak SD yang berusia 10 tahun di lingkungan sekolah pada 22 Agustus 2022 di Medan Satria.

Didalam KUHP perbuatan cabul yakni diatur dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHL. Dalam KUHP tidak dikenal isitilah pelecehan seksua tapi mengenal istilah perbuatan cabul. Hal-hal bagaimana pembuktian pelecehan seksual ini dalam hukum pidana.

Didalam KUHP perbuatan cabul yakni diatur dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHL. Dalam KUHP tidak dikenal isitilah pelecehan seksual tapi mengenal istilah perbuatan cabul. Hal-hal bagaimana pembuktian pelecehan seksual ini dalam hukum pidana berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu:
a) keterangan saksi.
b) keterangan ahli.
c) surat.
d) petunjuk
e) Keterangan terdakwa

Berkaitan dengan kasus di atas Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Jika dilihat dari sanksi pidana yaitu penjara 15 tahun, menurut saya kurang adil atau kurang sebanding dengan apa yang dilakukannya pada korban yang masih dibawah. Karena dalam kejadian itu akan membekas didalam memori anak tersebut dan akan mengangu korban, baik itu dari ganguan fisik sampai dengan psikologis seperti trauma pasca kejadian, depresi rasa takut yang berlebihan pada lawan jenisnya.

Bahkan dalam dunia pendidkannya akan menurunya performa belajar, menutup diri dan rendah diri. Dan Jika ganguan psikologis atau pisikisnya tidak ditangani secara baik maka akan menimbulkan hal-hal seperti
1.) Korban merasa ingin membalas dendam pada pelaku atas apa yang diperbuatnya hal ini akan menumbuhkan prilaku-prilaku yang menyimpang.
2). Korban bisa saja menerjunkan diri kedalam pergaulan bebas atau terjun dalam dunia hitam postitusi karena mengangap bahwa dia sudah kotor atau hal lainya sehingga tidak ada hal yang harus diperjuangkan missal memperjukan cita-cita nya yang dia rangkai indah selama ini.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, dan akan berdampak terhadap nasib bangsa ini juga. Karena anak-anak ini merupakan potensi untuk sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, maka sebaliknya dengan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa.

Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak.

Sanksi untuk para Pelaku yang telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman harus diberikan secara adil dan sebanding.

Selain itu sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita juga perlu bersama-sama untuk turut andil mengawasi anak-anak dibawah umur ini dan memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap diri mereka dan tubuh mereka.

Memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka, kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya.

Dan sebaliknya jika ada anak yang becerita jika mereka pernah mengalami pelecehan seksual, kita sebagai orang yang mengerti akan hal itu harus mengayomi dan selalu melindungi dan membuat mereka percaya bahwa ada orang yang akan melindungi dan percaya pada mereka serta membantu untuk menegak keadilannya.

Hal ini kenapa masyarakat sangat berpengaruh penting dalam memberantas pelecehan seksual ini karena mereka memiliki peran penting dalam isu ini. Jika minim pengetahuan dan informasi akan pentingnya isu ini, mereka akan cenderung tidak peduli dan mengangap masalah ini adalah masalah yang biasa dan pada akhirnya pelecehan seksual terhadap anak dibawah umurnya ini akan tumbuh sumbur dan semakin meningkat .

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas