BANGKA. INTRIK.ID – Dua orang warga kecamatan Belinyu BMN ( 30 ) dan FMS ( 33 ) diduga terlah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ). Para pelaku mengambil 1 unit mesin Robin Tambang Inkonvesional ( TI ) milik Komarudin ( 43 ) juga warga Belinyu.
Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK, membenarkan kejadian tersebut.
“Kejadian Rabu tanggal 17 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 WIB, sampai hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira pukul 09.00 WIB. TKP Lokasi TI kebun karet orang tua korban di Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut,” ungkap Kapolsek Belinyu, Rabu (21/4/2021 ) di Belinyu.
Mendapat laporan korban, unit reskrim Polsek Belinyu lakukan penyelidikkan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah mendapat laporan, unit reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, pukul 16:00 WIB hari ini ( Rabu 21/4 – red ) dikediaman adik kandung salah satu pelaku,” tambah Noval.
Lanjut Noval korban mengalami kerugian jutaan Rupiah.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). beberapa barang bukti juga berhasil kita amankan 1 unit mesin robin dan 1 unit motor roda dua,”ujarnya