
“Kami sudah mengumpulkan beberapa bukti dugaan pelanggaran dan dukungan masyarakat. Makanya kami ingin mengklarifikasi hal tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan beberapa aset kebun sawit yang diduga ada pelanggaran hukum yang terjadi diantaranya di daerah kecamatan Koba.
“Kebun sawit yang disita di Desa Penyak, Terentang dan Kelurahan Arung Dalam itu sudah disita. Namun masih dipanen. Nah kejelasannya ini bagaimana karena ada kekhawatiran masyarakat, ” tandasnya.