INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satpol PP Bangka Tengah tertibkan pedagang liat di sepanjang trotoar dan badan jalan raya kawasan Bundaran Tugu Ikan kota Koba, Selasa (30/7/2024).
Kasat Pol PP Bangka Tengah, Roy Haris mengatakan penertiban itu untuk menegakkan Perda agar semua hal masyarakat tidak terganggu termasuk pejalan kaki.
“Penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda Bateng Nomor 46 Tahun 2011 tentang ketertiban umum (tibum),” ungkapnya, Rabu (31/07/2024).
Pria yang juga dosen di Uniper itu juga menyebutkan pihaknya melakukan pemetaan terhadap pedagang yang berjualan di atas terotoar dan badan jalan serta memberikan pembinaan dan teguran dalam surat pernyataan untuk tidak terulang kembali, sebelum dilakukan penindakan tegas.
“Kami arahkan pedagang, mentaati peraturan berlaku dengan tidak berjualan di atas terotoar yang menggangu hak pejalan kaki, hingga pedagang liar yang berjualan di badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya,” ujarnya.
“Intinya kami cuma menegakan perda, menjaga Trantibum, memberikan hak-hak pejalan kaki dan menjaga keamanan masyarakat karena berjualan di badan jalan dapat membahayakan kita semua,” tutup Roy.