INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ratusan alat berat yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bangka Tengah tak satupun membayar pajak di UPT Samsat wilayah Bangka Tengah.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka Tengah, Dani Arpian mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil ataupun menagih pajak alat berat tersebut karena masih dalam proses hukum.
“Kita masih menunggu hasil dari sidang dan juga aparat penegak hukum. Jadi ratusan alat berat itu belum bisa kita ambil. Namun, jika memang terdaftar sebagai alat berat milik Bangka Tengah maka itu akan sangat menambah PAD dan melebihi target hingga 700 persen,” ungkapnya.
Ia mengatakan alat berat yang beroperasi di Bangka Tengah seharusnya tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Bangka Tengah.
“Apalagi ofsen pajak (pajak yang langsung masuk ke daerah masing-masing) kalau mencapai 66 persen dari total pembayaran pajak. Jadinya kalau memang yang disita bisa diambil pajaknya, pasti akan menambah pemasukan daerah, ” lanjutnya.
Dani mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapatkan pajak Rp36.566.000 dari seluruh alat berat. Nilai tersebut sudah melebih target yakni hanya Rp 35.782.050.
“Pajak alat berat ini baru tahun ini masuk ke kita. Makannya kita menargetkan dari data yang terbaru saja yakni 35.782.050 yang mana realisasinya sudah mencapai 36.566.000 atau 102,19 persen,” jelasnya.
Ia mengatakan nilai yang didapat tersebut didapati dari 45 alat berat berupa excavator besar dan kecil, dozzer serta mobil molen yang terdaftar berdomisili di Bangka Tengah.
Ia berharap, masyarakat sadar pentingnya pajak untuk membangun daerah yang mana pajak yang dibayar pasti akan kembali ke masyarakat.




