
Pahlevi menjelaskan, jika anggota DPRD yang maju ke eksekutif, maka semua hak dan kewajibannya sudah tak ada lagi dan segera diberhentikan.
“Seharusnya yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri karena sesuai aturan. Namun memang kita masih konsultasi dengan kemendagri terkait pengunduran ini,” tegasnya.
Pahlevi mengungkapkan, pengunduran diri nanti akan diumumkan dalam rapat internal DPRD dan menetapkan 2 nama yang akan maju sebagai calon PAW Wabup.
“Secara dejure nanti kami yang umumkan mundurnya anggota tersebut. Namun secara devacto surat SK gubernur lah yang akan memberhentikannya,” ungkap Pahlevi.
“Kalau sudah, Fraksi golkar juga harusnya sudah mempersiapkan PAW Anggota yang mundur karena dari fraksi mereka (Golkar-Red) supaya SKnya sekaligus diterbitkan oleh Gubernur dan itu tugas Ketua fraksi dalam hal ini Bupati,” lanjutnya.