
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Era Susanto, Anggota DPRD Bangka Tengah sudah ditetapkan sebagai salah satu calon Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati Bangka Tengah (PAW Wabup Bateng-Red).
Namun hingga saat ini, dirinya belum juga mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD. Padahal, peraturan kemendagri dan majunya sebagai calon PAW Wabup Bateng sudah mengharuskan ia mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bangka Tengah Pahlevi Syahrun saat diwawancarai di Koba, Jumat (6/1/2022).
Pahlevi mengatakan, saat anggota DPRD sudah maju untuk jadi eksekutif pasti sudah menandatangani surat siap mundur dari jabatan sebelumnya yang mengganggu proses pemilihan.
“Sama halnya kayak PNS, TNI, Polri. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon dari partai dan ingin maju sebagai calon partai politik, maka mereka sudah tanda tangani surat siap mundur dari jabatannya yang menggangu proses pemilihan,” ucapnya kepada intrik.id.