
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Sepanjang tahun 2020, terdapat 826 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Sungailiat. Dari jumlah tersebut, 219 merupakan kasus cerai talak dan 607 merupakan cerai gugat.
Humas PA Kelas IB Sungailiat, Ansori mengatakan dari kasus tersebut 741 sudah dinyatakan putus oleh pengadilan.
“Laporan perkara yang sudah putus ada 203 cerai talak, 538 untuk cerai gugat,” ungkapnya, Senin (11/1/2021).
Dari laporan yang ada di PA Sungailiat, kasus perceraian yang banyak masuk terjadi pada bulan Januari dan Juli.