
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar kegiatan Pertemuan Supervisi Terpadu dan Audiensi Social Contracting untuk program penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bapperida Pangkalpinang, Rabu (09/04/2026).
Mengusung tema “Penguatan Implementasi Social Contracting untuk Program AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) di Kota Pangkalpinang”, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil (OMS).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh perwakilan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes), Caprina Runggu. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi social contracting sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat agar program yang dijalankan tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan di lapangan.
Ia menjelaskan, tantangan penanggulangan penyakit ATM di Indonesia masih cukup besar. Tingginya beban penyakit serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan jangkauan layanan kesehatan pemerintah menjadi hambatan utama dalam mencapai target eliminasi.
“Keterbatasan SDM dan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di daerah membuat belum seluruh sasaran program dapat dijangkau. Selain itu, masih terdapat populasi kunci dan kelompok rentan yang sulit mengakses layanan formal,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, organisasi masyarakat sipil dinilai memiliki peran penting. Selama ini, OMS telah berkontribusi dalam penjangkauan komunitas berisiko, edukasi kesehatan, penemuan kasus, hingga pendampingan pasien. Namun demikian, pelibatan OMS dalam program pemerintah daerah dinilai masih belum optimal, terutama dari sisi mekanisme kemitraan dan dukungan pembiayaan.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penanganan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan penekanan pada upaya promotif dan preventif serta kolaborasi lintas sektor. Dalam regulasi tersebut, masyarakat dan komunitas juga diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan yang memiliki legitimasi untuk terlibat aktif.
Social contracting sendiri merupakan bentuk kerja sama yang mengikat secara hukum antara pemerintah daerah dengan OMS atau kelompok masyarakat dalam pelaksanaan program kesehatan. Melalui skema ini, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pendanaan, misalnya melalui APBD, kepada OMS untuk menjalankan kegiatan yang mendukung program kesehatan masyarakat.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan, khususnya dalam program pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (PP ATM) berbasis komunitas.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada pola penyebaran HIV yang dinilai masih didominasi oleh kelompok laki-laki. Untuk itu, diperlukan keterlibatan lebih luas dari berbagai sektor, termasuk dunia usaha seperti perusahaan tambang, pelabuhan, dan konstruksi.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong perusahaan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi kesehatan di lingkungan kerja, khususnya di wilayah yang menjadi lokus penyakit ATM.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya penanggulangan penyakit ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Diperlukan sinergi dari seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, guna mengidentifikasi faktor pemicu dan memperkuat langkah pencegahan secara menyeluruh.