OJK Bongkar Dugaan Manipulasi Saham DSSA, BREN dan CUAN, Begini Modus yang Diungkap

    Caption: Angka saham di layar IDX. (Ist)

    INTRIK.ID, JAKARTA — Di pasar saham, kenaikan harga sering kali dibaca sebagai tanda bahwa sebuah perusahaan sedang menarik minat investor. Namun, ketika pergerakan harga diduga dibentuk melalui transaksi yang melanggar aturan, kenaikan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan serius.

    Hal inilah yang menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Pada Jumat (16/10/2026), OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait ketiga saham tersebut.

    Rinciannya, Rp1,5 triliun berkaitan dengan transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

    Perlu ditegaskan, denda tersebut dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran, bukan secara langsung kepada ketiga perusahaan terbuka itu.

    Dalam siaran pers bernomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026, OJK mengungkapkan bahwa perkara DSSA berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham. Sementara itu, persoalan BREN dan CUAN berhubungan dengan pemesanan serta penjatahan saham saat penawaran umum perdana atau IPO.

    DSSA: Harga Saham Naik Signifikan, OJK Temukan Manipulasi Terencana

    Dalam kasus DSSA, OJK memeriksa transaksi saham selama periode 2024 hingga 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

    OJK menyebut telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing untuk kepentingan pemeriksaan.

    Hasilnya, regulator menemukan manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

    OJK menjelaskan:

    “Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.”

    Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara DSSA. Persoalannya bukan sekadar harga saham yang naik, melainkan dugaan adanya tindakan terencana yang memengaruhi perdagangan sehingga pergerakan harga tidak berlangsung secara wajar.

    Secara umum, manipulasi pasar dapat membuat aktivitas perdagangan atau permintaan saham tampak berbeda dari kondisi yang sebenarnya. Namun, OJK belum menguraikan secara terbuka seluruh rangkaian transaksi dan metode spesifik yang digunakan masing-masing pihak dalam perkara DSSA.

    Karena itu, teknik tertentu tidak bisa langsung dianggap sebagai modus yang terbukti digunakan dalam kasus ini tanpa merujuk pada temuan pemeriksaan yang lebih terperinci.

    OJK juga mengungkapkan adanya bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu dari direksi perusahaan efek yang terkait.

    Denda Rp1,5 triliun yang dikenakan kepada pihak-pihak terkait menjadi bagian terbesar dari keseluruhan sanksi dalam perkara ini.

    BREN dan CUAN: Saham IPO Diduga Dipesan dengan Identitas yang Dikaburkan

    Persoalan berbeda ditemukan dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN.

    Dalam IPO, saham ditawarkan kepada investor melalui mekanisme yang telah diatur. Proses pemesanan dan penjatahan harus mengikuti ketentuan agar alokasi saham berlangsung transparan dan tidak menyesatkan.

    Namun, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak tertentu yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

    Regulator juga menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

    OJK menyatakan:

    “OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.”

    Temuan tersebut membuat persoalan BREN dan CUAN tidak hanya menyangkut besarnya permintaan saham, tetapi juga transparansi mengenai siapa yang sebenarnya memperoleh saham dalam proses penawaran umum.

    Jika identitas pihak yang saling berkaitan tidak terungkap secara semestinya, konsentrasi kepemilikan saham dapat sulit dibaca oleh investor maupun pengawas pasar.

    OJK menyebut kondisi itu berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

    Dalam konteks pasar modal, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik penting untuk menilai likuiditas dan struktur kepemilikan. Namun, konsentrasi kepemilikan semata tidak otomatis membuktikan manipulasi; dalam perkara ini, OJK juga menyoroti dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham.

    Untuk memeriksa kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Regulator juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang berkaitan dengan penjatahan pasti.

    Atas pelanggaran yang ditemukan, OJK menjatuhkan sanksi Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.

    Siapa di Balik Ketiga Emiten?

    DSSA merupakan emiten yang berada dalam kelompok usaha Sinar Mas. Sementara itu, BREN dan CUAN berkaitan dengan kelompok usaha yang dikendalikan pengusaha Prajogo Pangestu.

    Meski nama kelompok usaha dan pengendali menjadi perhatian publik, penyebutan tersebut tidak berarti setiap pemilik atau pengendali secara otomatis menjadi penerima sanksi. Identitas pihak yang dikenai denda harus merujuk pada keputusan resmi OJK yang menyebut nama dan peran masing-masing pihak.

    Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak menyamakan perusahaan terbuka, pemegang saham pengendali, dan pihak yang melakukan transaksi. Ketiganya dapat memiliki kedudukan hukum yang berbeda.

    OJK menyatakan pemeriksaan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN dilakukan sesuai ketentuan pasar modal. Regulator juga menelusuri aliran dana serta meminta dokumen dari berbagai pihak untuk mengungkap hubungan antara transaksi, pemesanan saham, dan pihak yang memperoleh keuntungan.

    Ada Keuntungan Tidak Sah, Investor Menunggu Transparansi

    Selain menemukan dugaan manipulasi perdagangan dan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, OJK menyatakan terdapat keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.

    Dalam siaran persnya, OJK menyebut:

    “Selain itu, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.”

    Pernyataan itu menambah bobot perkara karena regulator tidak hanya menyoroti proses transaksi, tetapi juga keuntungan yang dinilai diperoleh secara tidak sah.

    Meski demikian, besaran keuntungan setiap pihak, rincian aliran dana, dan hubungan masing-masing pihak dengan transaksi tertentu perlu merujuk pada dokumen penegakan hukum yang lebih lengkap. Informasi tersebut tidak bisa disimpulkan hanya dari nilai denda yang diumumkan.

    Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa kenaikan harga saham tidak selalu cukup untuk menilai kualitas suatu investasi. Struktur kepemilikan, keterbukaan informasi, likuiditas, serta integritas perdagangan juga perlu diperhatikan.

    Ketika transaksi diduga dimanipulasi atau proses penjatahan tidak transparan, investor berisiko mengambil keputusan berdasarkan gambaran pasar yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

    OJK Sebut 835 Pihak Telah Dikenai Sanksi Sepanjang 2026

    OJK menyatakan penindakan terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

    Regulator menyebut, sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama lembaga terkait di pasar modal telah menjatuhkan hukuman, sanksi, atau melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

    Namun, angka tersebut merupakan jumlah pihak yang terkena berbagai bentuk penindakan, bukan berarti seluruhnya terlibat manipulasi saham dengan pola yang sama.

    Penegakan hukum yang konsisten dibutuhkan agar pelanggaran tidak menjadi biaya yang dianggap biasa dalam menjalankan aktivitas pasar modal. Pada saat yang sama, transparansi mengenai pihak yang dijatuhi sanksi, bentuk pelanggaran, dan tindak lanjutnya menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Kasus DSSA, BREN, dan CUAN kini menempatkan satu pertanyaan penting di hadapan regulator dan pelaku pasar: sejauh mana pengawasan mampu memastikan bahwa harga saham dan proses penawaran umum benar-benar terbentuk melalui mekanisme yang adil dan transparan?

    Sumber: Siaran Pers OJK SP 193/OJK/DKPU/X/2026, 16 Oktober 2026; ANTARA, 16 Oktober 2026; Reuters, 16 Oktober 2026.

      Ikuti kami di Facebook