Nelayan Dukung Gubernur Cabut Izin PT Pulomas

    Kemudian dipertegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 yang berlaku tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

    Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kepentingan hajat dan keselamatan masyarakat Babel. Para nelayan yang hadir pun menyampaikan keluhan terkait permasalahan gunung limbah pasir di kiri dan kanan muara yang tidak dipindahkan. Hal ini menyebabkan alur muara tersumbat dan beberapa kapal nelayan yang pecah, tidak bisa masuk, dan keluar.

    “Kita semua ingin Bapak Gubernur terus maju, jangan mundur. Kita ingin berjuang bersama melawan praktik kapitalis yang mengorban kepentingan rakyat kecil,” ungkap salah seorang nelayan yang turut hadir, Suhardan.

    Selanjutnya terkait keluhan nelayan ini, Gubernur Erzaldi akan mencarikan solusi dan segera menyelesaikan permasalahan ini.

    Pages: 1 2 3
    Tagged with:
    Erzaldipt Pulomas
      Ikuti kami di Facebook