
INTRIK.ID, BABEL – Puluhan nelayan asal Sungailiat mendukung keputusan Erzaldi Rosman terkait pencabutan y berusaha PT Pulomas Sentosa di Rumah Dinas Gubernur Babel, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa untuk meneruskan kegiatan pekerjaan normalisasi alur muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kebijakan Gubernur Babel untuk mencabut izin ini sudah melalui proses evaluasi dan kajian terhadap aktivitas dan operasi pengelolaan normalisasi alur atau muara air yang selama bertahun-tahun dilakukan oleh perusahaan penambangan pasir tersebut.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa berlaku tanggal 3 Agustus 2021.