
INTRIK.ID, BABEL – Hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel tahun 2025 tak jelas.
Meski sempat ada kabar tujuh orang dipilih sebagai Anggota KPID oleh Komisi I DPRD Bangka Belitung, namun tak kunjung dilantik.
Pasalnya, proses seleksi tersebut dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Perwakilan Babel setelah dilaporkan sejumlah peserta, 1 Desember 2025.
Menyikapi hal itu, Miranty salah satu peserta mengaku heran DPRD Babel tak kunjung memberikan keputusan terkait KPID Bangka Belitung.
“Apakah tetap dengan tujuh orang terpilih atau seleksi ulang, harus jelas. Ketua DPRD Babel jangan menggantungkan nasib orang,” kata Miranty, Selasa (31/3/2026).
Dia menyebutkan, membutuhkan biaya tak sedikit untuk ikut seleksi KPID Babel ini.
Biaya tes kesehatan, tes narkoba, dan kejiwaan peserta, menurutnya harus menjadi pertimbangan DPRD Babel.
“Saya meninggalkan lapak jualan. Memang betul kita harus berkorban demi ikut tes. Tapi kalau hasilnya tidak jelas seperti ini, kami rugi secara materil dan imateril,” ujarnya.
Miranty adalah peserta seleksi dengan nilai tertinggi dari 36 orang lainnya.
Namun, dia tidak dipilih dalam sesi uji kepatutan Komisi I DPRD Babel.
Komisi I justru memilih peserta dengan nilai tes psikologi 56, sedangkan Miranty meraih nilai 80.
Senada diungkapkan Muri Setiawan, yang menyebutkan seleksi KPID Babel menghabiskan uang negara tanpa hasil.
“Berapa biaya untuk proses seleksi ini, aturan dikangkangi demi kepuasan nafsu pihak tertentu,” kata Muri.
Dia meminta Ketua DPRD Babel berani dan transparan untuk memutuskan hasil seleksi KPID.
Sesuai rekomendasi Ombudsman, seleksi KPID Babel cacat administrasi dan harus seleksi ulang.
“Kalau mau seleksi ulang, sampaikan ke publik supaya putra putri Bangka Belitung ini bisa ikut, jangan sembunyi-sembunyi,” ungkap Muri.
Informasi yang diperoleh, dalam rapat Banmus tersebut, sebagian fraksi menyerahkan kebijakan terkait KPID kepada Ketua DPRD Babel.
Pasalnya, Ketua DPRD Babel yang memutuskan agar peserta uji kelayakanan dari 21 menjadi 36 sesuai surat pengumuman bertanda tangan dirinya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun, tak mengetahui perkembangan hasil Banmus tersebut.
Pihaknya, telah melaksanakan tugas untuk menyeleksi calon KPID Babel, sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Saya belum monitor lagi, karena yang hadir kemarin staf fraksi. Ada informasi, hasil seleksi (KPID) dibatalkan,” ujarnya.
Seleksi KPID Babel berdasarkan temuan Ombudsman terjadi maladministrasi.
Ombudsman menemukan panitia seleksi (pansel) tidak melibatkan unsur KPI Pusat.
Selain itu, surat pengumuman yang ditandatangani Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober dan 3 November 2025, dengan nomor sama tetapi isi berbeda.
Ketua DPRD Babel setuju peserta fit and proper test yang seharusnya 21 orang, diubah menjadi 36 orang di dalam surat pengumuman itu.
Hasilnya, ada tiga orang yang awalnya tak masuk 21 peserta fit and proper test, lolos sebagai KPID Babel setelah namanya masuk dalam 36 orang hasil revisi di pengumuman kedua tanggal 3 November 2025. (*)