
“Awalnya kita mendapat informasi masyarakat bahwa seputaran Desa kota Waringin, sering terjadi transaksi narkoba. Kita dalami informasi ternyata ciri – ciri pelaku mengarah pada AB. Selanjutnya hari Kamis 23 Juni 2022 tim melakukan pengintaian sekira pukul 18 : 00 WIB pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Deni Wahyudi, Jumat ( 24/6/2022).
Proses berlanjut, setelah AB ditangkap dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Setelah ditangkap AB digeledah ditemukan sejumlah barang bukti, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi pelaku menyimpan menjadi perantara. Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Deni Wahyudi.