
Kedua, kontrol keluarga dan masyarakat yang khas dengan amar ma’ruf nahi mungkar. Umat Islam mendapat predikat umat terbaik jika aktivitasnya dihiasi dengan aktivitas dakwah kepada sesama. Jika umat Islam individualis, maka predikat umat terbaik akan hilang. Oleh karenanya keluarga dan masyarakat haruslah bahu membahu dalam mengedukasi dan membentengi generasi dari bahaya narkoba.
Ketiga, peran negara yang memastikan aturan Islam terlaksana, menutup setiap celah pintu kemaksiatan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kasus narkoba tanpa pandang bulu. Sanksi yang ditegakkan dalam Islam adalah berbentuk pencegahan dan memberi efek jera. Sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi. Missal pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim). (nizham al ‘uqubat hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, yang mengedarkan bisa saja dijatuhi hukuman mati. Negara juga mesti menjadikan akidah Islam sebagai landasan kurikulum pendidikan agar setiap generasi memiliki rasa takut kepada Allah dari berbuat maksiat dan senantiasa produktif menjalani kehidupannya sesuai misi penciptaannya yaitu untuk beribadah. (QS Adz-Zariyat ayat 56).
Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana yang tegas yang bersumber dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Jika bangsa ini sungguh ingin menyelamatkan generasi, tidak ada jalan lain selain meninggalkan sistem yang telah gagal melindungi moral dan masa depan generasi. Sudah saatnya kita beralih ke pengaturan Islam yang sempurna. Demi kelangsungan generasi yang bersih akal dan jiwa, generasi yang kuat, generasi yang tidak mudah stres, generasi yang shalih dan shalihah sebagai penggerak pradaban Islam yang gemilang.