SUNGAILIAT, INTRIK.ID — KPUD Bangka akan memberikan nama Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bangka pada Jumat (7/5/2021) mendatang.
Komisioner KPU Bangka Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iman Supiar seizin Ketua KPU Bangka, M Hasan mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari DPRD Bangka terkait adanya PAW.
“Kita sudah menerima surat dari DPRD Bangka tanggal 3 tadi (senin-red). Kita diberi waktu lima hari untuk memberikan balasan,” ungkapnya, Rabu (5/5/2021).
Ia menegaskan saat ini pihaknya masih dalam tahap rapat internal untuk verifikasi calon penggantinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah tahap rapat internal dan melakukan pembahasan terkait PAW dua anggota dewan ini, nanti hasilnya akan diputuskan melalui pleno,” tambah Iman.
Pada tahap ini, pihaknya akan mendata dewan pengganti tersebut memenuhi syarat atau tidak sehingga tidak melanggar dari PKPU No.6 tahun 2017 dan 2019.
“Secara aturan penggantinya suara terbanyak kedua, tapi kita lihat lagi apakah yang bersangkutan masih kader partai yang sama dan harus dapil yang sama,” terang Iman.
PAW ini sendiri untuk menggantikan dua anggota DPRD Bangka, Desi Arisandi dan Suian Andiyanto yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Desi Arisandi sendiri merupakan kader dari Gerindra dapil Merawang-Mendobarat sementara Suian Andiyanto merupakan kader dari PDIP dapil Pemali-Bakam-Pudingbesar.(red)