
Oleh: Robi Permana, S.H.
Guru SMP Taruna Sains Muhammadiyah Koba, Bangka Belitung
Wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk mengkaji kembali kebijakan kenaikan kelas, termasuk kemungkinan siswa tidak naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027, patut mendapat perhatian serius. Persoalan ini bukan semata-mata tentang apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya makna belajar dan apa arti kenaikan kelas dalam sistem pendidikan kita?
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan menghadapi fenomena yang disebut Mendikdasmen sebagai RMS atau Rajin Malas Sama Saja. Istilah ini terdengar sederhana, tetapi mencerminkan persoalan serius. Ketika siswa yang bersungguh-sungguh belajar memperoleh hasil akhir yang relatif sama dengan siswa yang minim usaha, muncul risiko terbentuknya anggapan bahwa kerja keras tidak lagi menjadi faktor penting dalam proses pendidikan.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, sekolah berpotensi kehilangan salah satu nilai fundamentalnya, yakni menanamkan penghargaan terhadap proses, usaha, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Padahal, pendidikan tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap dan karakter peserta didik.
Saya mendukung wacana untuk mengkaji kembali kebijakan tidak naik kelas, dengan catatan penerapannya harus dirancang secara matang, terukur, manusiawi, dan tidak dilakukan secara serampangan.
Kenaikan kelas seharusnya tidak sekadar menjadi konsekuensi administratif setelah seorang siswa mengikuti pembelajaran selama satu tahun. Lebih dari itu, kenaikan kelas perlu mencerminkan perkembangan peserta didik dalam mencapai kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Siswa yang menunjukkan kesungguhan dalam belajar, mengalami perkembangan, memiliki sikap positif, dan mencapai kompetensi yang dipersyaratkan tentu patut memperoleh pengakuan atas proses yang telah dilaluinya.
Sebaliknya, apabila seorang siswa mengalami ketertinggalan kompetensi yang signifikan, tidak menunjukkan perkembangan yang memadai, atau terus mengabaikan proses pembelajaran meskipun telah mendapatkan pendampingan, sekolah perlu melakukan evaluasi secara serius. Dalam situasi seperti ini, keputusan kenaikan kelas tidak semestinya diambil hanya berdasarkan kebiasaan atau pertimbangan administratif.
Jangan sampai kita membangun pola pikir bahwa selama seorang anak hadir di sekolah dan mengikuti pembelajaran selama satu tahun, kenaikan kelas merupakan sesuatu yang pasti diperoleh tanpa mempertimbangkan capaian belajarnya.
Namun, ketegasan dalam menilai capaian pendidikan harus berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap kondisi setiap peserta didik.
Di sisi lain, ada hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dan satuan pendidikan: kebijakan tidak naik kelas jangan sampai dimaknai sebagai hukuman terhadap siswa yang belum mencapai standar kompetensi.
Tidak semua siswa yang mengalami kesulitan belajar dapat dikategorikan malas. Ada anak yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk memahami materi. Ada pula yang menghadapi persoalan keluarga, keterbatasan ekonomi, lingkungan belajar yang kurang mendukung, atau masalah sosial yang memengaruhi proses belajarnya. Setiap anak juga memiliki kebutuhan dan kecepatan belajar yang berbeda.
Karena itu, sebelum memutuskan seorang siswa tidak naik kelas, sekolah harus memastikan bahwa berbagai upaya pendampingan telah dilakukan secara optimal.
Guru tidak cukup hanya menyampaikan bahwa nilai seorang siswa belum memenuhi ketentuan, lalu memutuskan bahwa siswa tersebut harus mengulang kelas. Guru dan sekolah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi penyebab kesulitan belajar serta mengevaluasi langkah-langkah yang telah ditempuh untuk mengatasinya.
Apakah siswa tersebut sudah mendapatkan pendampingan yang memadai? Apakah kesulitan belajarnya telah diidentifikasi? Apakah orang tua sudah dilibatkan? Apakah kesempatan remedial dan penguatan pembelajaran telah diberikan? Apakah ketertinggalan yang dialami benar-benar berkaitan dengan kurangnya usaha, atau justru dipengaruhi oleh faktor lain yang membutuhkan penanganan berbeda?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar keputusan tidak naik kelas benar-benar menjadi bagian dari proses pendidikan, bukan sekadar instrumen administratif.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menuntut siswa bertanggung jawab atas proses belajarnya, tetapi juga menuntut sekolah bertanggung jawab dalam menyediakan dukungan yang dibutuhkan setiap anak.
Apabila kebijakan ini nantinya diterapkan kembali pada jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat, pemerintah perlu merumuskan indikator penilaian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai kebijakan tidak naik kelas justru membawa pendidikan kembali pada paradigma lama yang terlalu menitikberatkan angka dalam rapor. Nilai akademik memang penting, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan perkembangan seorang peserta didik.
Penilaian perlu mempertimbangkan pencapaian kompetensi, perkembangan kemampuan, kedisiplinan, tanggung jawab, keterampilan, serta sikap terhadap pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usaha dan perkembangan siswa juga perlu diperhatikan tanpa mengabaikan standar kompetensi yang harus dicapai.
Tujuan pendidikan bukan sekadar menghasilkan anak yang mampu memperoleh nilai tinggi. Pendidikan juga bertugas membentuk manusia yang berkarakter, mampu berpikir kritis, bertanggung jawab, dan memiliki kemauan untuk terus berkembang.
Oleh karena itu, penilaian yang baik harus mampu membedakan antara siswa yang belum mencapai kompetensi karena membutuhkan bantuan tambahan dan siswa yang tidak menunjukkan kemajuan meskipun berbagai dukungan telah diberikan. Pembedaan ini penting agar setiap anak memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Wacana ini juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi guru sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan.
Guru merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari. Mereka mengamati bagaimana siswa belajar, berusaha, mengalami kesulitan, dan menunjukkan perkembangan. Pengamatan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami capaian belajar seorang anak secara menyeluruh.
Karena itu, apabila kebijakan tidak naik kelas diberlakukan kembali, guru perlu mendapatkan ruang profesional yang memadai untuk melakukan penilaian. Namun, kewenangan tersebut harus disertai pedoman yang jelas, mekanisme evaluasi yang transparan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Jangan sampai guru dituntut meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran. Sebaliknya, kewenangan guru juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil keputusan secara subjektif tanpa mempertimbangkan kondisi dan perkembangan siswa.
Sekolah perlu memiliki mekanisme evaluasi bersama agar keputusan kenaikan kelas tidak hanya bergantung pada penilaian satu orang guru. Dengan mekanisme yang baik, keputusan dapat dibuat secara lebih objektif, konsisten, dan adil bagi seluruh peserta didik.
Selain aspek akademik, dampak psikologis juga harus menjadi pertimbangan utama. Kebijakan tidak naik kelas perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak membuat siswa merasa bahwa sekolah merupakan tempat yang menakutkan atau kegagalan merupakan sesuatu yang harus selalu dihindari.
Tujuan kebijakan ini bukan menumbuhkan ketakutan, melainkan membangun kesadaran bahwa proses belajar membutuhkan usaha dan tanggung jawab. Siswa perlu memahami bahwa setiap capaian diperoleh melalui proses, sementara setiap kekurangan harus dihadapi dengan upaya perbaikan.
Anak juga harus diajarkan bahwa belum tercapainya suatu kompetensi bukanlah akhir dari perjalanan belajarnya. Justru, kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi sekolah, guru, orang tua, dan siswa untuk menyusun langkah perbaikan yang lebih tepat.
Dengan pendekatan seperti itu, tidak naik kelas tidak seharusnya menjadi stigma yang melekat pada diri seorang anak. Keputusan tersebut, jika memang diperlukan, harus disertai penjelasan yang baik, pendampingan yang memadai, dan rencana pembelajaran lanjutan.
Tidak naik kelas bukan berarti seorang anak gagal sebagai manusia. Artinya, masih ada capaian pembelajaran yang perlu dituntaskan dengan dukungan dan strategi yang sesuai.
Pemahaman ini penting agar ketegasan dalam pendidikan tidak berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau mematahkan semangat peserta didik.
Saya mendukung semangat pemerintah untuk mengatasi fenomena Rajin Malas Sama Saja. Namun, persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan mengubah kebijakan kenaikan kelas.
Jika siswa dituntut lebih bertanggung jawab terhadap proses belajarnya, sistem pendidikan juga harus memberikan kesempatan yang adil agar mereka dapat berkembang. Tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada siswa semata, tetapi harus menjadi komitmen bersama antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah.
Kualitas pembelajaran perlu diperkuat. Kompetensi guru harus terus ditingkatkan. Program pendampingan bagi siswa yang mengalami ketertinggalan perlu diperluas. Keterlibatan orang tua harus diperkuat, sementara sarana dan prasarana pendidikan perlu mendapat perhatian yang memadai.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sekolah memiliki kemampuan dan sumber daya untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten. Tanpa dukungan yang memadai, kebijakan tidak naik kelas berisiko hanya menjadi pengetatan aturan, sementara persoalan mendasar dalam proses pembelajaran tetap tidak terselesaikan.
Jangan sampai kita hanya mengubah aturan kenaikan kelas, tetapi mengabaikan pertanyaan yang lebih penting: apakah setiap anak telah mendapatkan kesempatan belajar yang layak dan dukungan yang dibutuhkan untuk mencapai kompetensinya?
Ketegasan dalam pendidikan harus dibangun di atas sistem yang mampu mendidik, mendampingi, dan mengevaluasi secara adil.
Pada akhirnya, pendidikan bukan semata-mata tentang siapa yang naik kelas dan siapa yang tidak. Pendidikan adalah proses membentuk manusia agar mampu mengembangkan potensi, menguasai pengetahuan dan keterampilan, serta bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Ketika seorang anak memahami bahwa keberhasilan membutuhkan usaha, prestasi memerlukan proses, kekurangan harus diperbaiki, dan tanggung jawab memiliki konsekuensi, sekolah telah memberikan bekal kehidupan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka di atas kertas.
Karena itu, saya mendukung wacana Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk mengkaji kembali kebijakan kenaikan kelas. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan aturan administratif. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang adil, transparan, objektif, mendidik, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik.
Kita perlu mengakhiri paradigma yang penting naik kelas, tetapi tidak boleh menggantinya dengan paradigma yang penting jangan naik kelas.
Yang harus kita bangun adalah paradigma bahwa setiap anak harus benar-benar belajar, berkembang, bertanggung jawab, dan berupaya mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Sebab, sekolah bukan tempat untuk sekadar mengejar kenaikan kelas. Sekolah adalah tempat mempersiapkan anak untuk naik kelas dalam kehidupan.
Robi Permana, S.H.
Guru SMP Taruna Sains Muhammadiyah Koba, Bangka Belitung