INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyerahkan langsung secara simbolis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2021 kepada Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/3/2022).
Sebelum dilakukan penyerahan LKPD telah dilakukan pemeriksaaan pra audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berlangsung pada 24 Januari-12 Maret 2022 yang bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas pemeriksaan hasil tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Perwakilan BPK Babel, Ida Farida, pemeriksaan LKPD pemerintah daerah merupakan pemeriksaan mandatory yang menjadi tugas pokok BPK sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pemeriksaan terutama yang mempengaruhi opini. Melakukan pengujian subtantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” jelas Wanita yang mengawali karir di BPK Tahun 1991 itu.
Ia mengatakan BPK tidak akan menerbitkan laporan untuk pemeriksaan pendahuluan, akan tetapi akan diakumulasi dengan hasil pemeriksaan terperinci pada audit selanjutnya.
“Saya mengapresiasi keseriusan dan kerja keras bapak Wali Kota Pangkalpinang beserta jajaran yang telah menyampaikan LKPD Tahun 2021,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Molen sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapannya beserta staf untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak BPK demi mendapatkan predikat opini WTP untuk yang kelima kalinya.
“Terima kasih ibu, kami akan segera menyikapi. Semoga hubungan ini selalu harmonis,” pungkasnya.(*)