
Ia mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban tahun anggaran 2022.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Bubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” ucapnya.
Molen meneruskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA),Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,dan Laporan Perubahan Ekuitas.(*)