
“Saya sampaikan kepada seluruhnya, kalau bikin sertifikat semuanya gratis, sudah ditanggung pemerintah. Kalau harga tanah diatas 60 juta baru bayar BPHTB. Jadi bapak ibu, sayang kalau tidak memanfaatkan momentum ini,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPN Pangkalpinang Adi Wibowo dalam sambutannya mengatakan Kecamatan Bukit Intan jadi kecamatan terbanyak memanfaatkan program itu.