MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Copot dari Kursi Wapres

    Caption: Hakim MK.

    INTRIK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

    Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan posisi sebagai Wakil Presiden RI.

    Dalam putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran sebagaimana didalilkan pemohon, kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

    “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Adies dalam pertimbangan putusan.

    Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Sorotan

    Dalam persidangan, MK turut mencermati sejumlah dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan.

    Di antaranya terdapat certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak secara langsung menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan suatu jenjang pendidikan.

    Dokumen tersebut lebih menerangkan mengenai kehadiran dan catatan akademik selama mengikuti proses pembelajaran.

    Dengan demikian, persoalan yang muncul dalam perkara tersebut bukan sekadar apakah Gibran pernah menjalani pendidikan di luar negeri, melainkan mengenai bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pendidikan tersebut telah ditamatkan dan dapat menjadi dasar penyetaraan.

    Hal ini menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam pertimbangan MK.

    Mengapa Gibran Tetap Menjabat?

    Meski terdapat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak menjatuhkan keputusan yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

    MK mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan lembaga dalam menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

    Dalam perkara tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sebagaimana yang dimaksud.

    Karena itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

    Bukan Berarti MK Menyatakan Gibran Tidak Punya Ijazah

    Putusan tersebut penting dibaca secara utuh.

    MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Yang dinyatakan dalam pertimbangan adalah Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.

    Perbedaan tersebut menjadi penting agar putusan MK tidak ditafsirkan secara berlebihan.

    Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.

    Dengan demikian, putusan MK menyisakan dua poin penting: persoalan bukti dokumen pendidikan menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah, tetapi permohonan tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

    Gibran pun tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

      Ikuti kami di Facebook