Miris, Ayah Tega Gauli Anak Kandungnya Sendiri

    Foto: ilustrasi

    Ia mengatakan barang bukti juga sudah diamankan oleh pihaknya dimana pelaku akan dikenakan pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Pelaku akan diancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup AKP Fajar.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook