Merasa Janggal Dengan Proses Mutasi, Fajri Lapor ke Ombudsman

    Caption : Fajri Hidayatullah bersama kuasa hukumnya Yuly Prasetia

    “Dalam pasal 67 dan pasal 107 Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yakni Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan pada aspek kepegawaian meliputi pengangkatan , pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” jelasnya.

    Tidak hanya itu Yuly menyampaikan terkait pemindahan Kliennya , sudah berkordinasi ke BKPSDMD dan RSUP Babel.

    “Sebelumnya kamis 3 Oktober 2024 kami ke BKPSDMD tidak ketemu PLH yakni Yudi Suhasri. Kemudian Senin 7 Oktober 2024 dan Selasa 8 Oktober 2024 kami bertemu PLH BPKSDMD untuk mediasi namun tidak ada hasi. Proses pemindahan klien kami ini, direktur RSUP Babel saat kami datangi Senin 7 Oktober 2024 tidak mengetahui pemenindahan tersebut,” ungkapnya.

    Jika tidak ada kepastian terkait pengembalian kembali Klien kami ke RSUP Babel, Yuly menyebutkan akan mengambil langkah – langkah kordinasi.

    “Untuk sementara kita tunggu dulu pihak
    Ombudsman melaksanakan tugasnya, kalau pun tidak ada kejelasan. Kami akan layangkan surat ke BKN terkait Surat Edaran BKN dan Surat BKPSDMD untuk meminta petunjuk. Dimana klien kami dipindahkan diduga ada kejanggalan,” pungkasnya.

    Menyambung pernyataan Yuly, sebagai klien Fajri Hidayatullah mengungkapkan selama dirinya sudah bekerja sebagai tenaga kontrak sudah belasan tahun.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook