
BANGKA. SUNGAIAT. INTRIK.ID – Setiap pegawai pemerintahan baik ASN maupun tenaga kontrak, soal mutasi menjadi hal biasa. Namun setiap mutasi harus berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan. Bagaimana jika proses pemindahan tidak sesuai aturan berlaku, mungkin setiap individu akan penuh pertanyaan?
Kondisi diatas terjadi juga di pemerintahan Provensi Bangka Belintung. Kali ini salah satu pegawai kontrak RSUP Bangka Belitung, semula berdasarkan SK Nomor : 188.4/027/KEP/RSUDP/2024 tanggal 30 Januari 2024 , bertugas sebagai petugas administrasi. Namun BKPSDMD Pemprov Babel menugaskan Fajri Hidayatullah ke BKPSDMD.
Proses pemindahan ini menurut Fajri penuh kejanggalan, melalui kuasa hukumnya Yuly Prasetia Utomo, S.H., dan Naufal Ikhsan, S.H.,MH. kantor Hukum Yuly Prasetia associates & partner. Melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI Bangka Belitung, Jum’at ( 11/10/2024).
Dalam keterangannya Yuly menyebutkan, ada beberapa hal menjadi bahan pelaporan mereka ke Ombudsman.
“Perihal laporan kita ke Ombudsman yakni terkait dugaan penyimpangan penyalahgunaan kewenangan, sebagai PLH kepala BKPSDMD provinsi Bangka Belitung. Kemudian jabatan klien kami jabatan di BKPSDMD Pengemudi tidak sesuai dengan jabatan di RSUP Babel yakni petugas adminustrasi,” kata Yuly, Senin ( 14/10/2024) siang.
Lebih lanjut Yuly menjelaskan berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) jabatan Pelaksana Harian ( PLH ) tidak bisa memenindahkan pegawai.