
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 Tahun 2009 tentang minerba. Merujuk dari tanggal penangkapan hingga hari ini Jumat ( 28/2/2025) kejadian itu sudah berlangsung 10 bulan. Seperti apa tindak lanjut perkara dimaksud?
Publik harus berfikir positif, mungkin saja proses hukum masih berlanjut, walaupun peristiwanya sudah lama. Setiap perkara harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Secara fakta pada waktu penangkapan oleh Dirkrimsus Polda Babel sudah diamankan pasir timah, Mobil truk, sopir dan kernet. Semua Barang Bukti ini bisa menjadi bahan untuk menegakkan Undang – Undang berlaku.