
“Berkerjasama dengan APIP untuk kerugian negara. Jika memang ada temuan niat jahatnya maka akan dilanjutkan,” kata Irhamni.
Sebelumnya, sumber dilingkungan Kementerian PUPR Wilayah Babel menyampaikan jika proyek SPAM Belitung diusut Polda Babel.
“Iya, lanjut itu. Direskrimsus kan dari KPK maka nya sulit (koordinasi/red). Mana boleh menghadap. Apalagi yang saya dengar ada ketersinggungan juga,” ucap sumber belum lama ini.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Belitung senilai Rp 75 milyar dilaksanakan oleh perusahaan PT. Cipta Crown Simbol – PT. Fajarindah Satyanugraha (KSO) dengan nomor kontrak HK.02.03-Cb9/SPK-PPK-AM/SATPEL/15/2020 dan tanggal kontrak 29 September 2020 serta masa pelaksanaan 250 hari.