Mendagri Perintahkan Setiap Pengadaan Barang Wajib Buatan Indonesia

    Foto: Ist

    Dalam kesempatan yang sama dikatakan Abdullah Azwar Anas selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan orientasi LKPP yaitu memudahkan stakeholder dalam menjalankan dan mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri dan UMKM-Koperasi.

    “Banyak manfaat Belanja Pemerintah dilakukan melalui E-Katalog dan Toko Daring, diantaranya menggerakkan dan menyejahterakan ekonomi lokal melalui optimalisasi pelibatan pelaku usaha lokal, memudahkan mekanisme belanja sehingga mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik, sebagai basis data untuk pengambilan kebijakan pengembangan ekonomi nasional, sektoral dan daerah, pencatatan belanja barang/jasa dilakukan secara elektronik sehingga dapat lebih transparan dan akuntabel,” jelas Azwar Anas.

    Lebih lanjut dijelaskan Azwar Anas berdasarkan data Nota Keuangan APBN 2022 Kementerian Keuangan bahwa nilai Belanja Barang dan Belanja Modal sebesar Rp.538,2 Triliun dari nilai total APBN Rp.1.944,5 Triliun dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar Produk Dalam Negeri.

    “Berdasarkan rata-rata pengisian SIRUP sampai dengan 48%, Alokasi Belanja Pengadaan Barang/Jasa untuk usaha kecil rata-rata untuk Pemda adalah 18,1% sedangkan untuk Kementerian/Lembaga adalah 15,61%. Hal ini menunjukan bahwa alokasi untuk usaha kecil belum memenuhi target nasional alokasi paket Usaha Mikro dan Kecil sebesar 40%,” terangnya.

    Laporan Erwin/INTRIK.ID

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook