
(2) Wajib menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) palin rendah 40%.
(3) Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun daftar Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Lokal.
(4) Membentuk, mengelola, mengembangkan Katalog Elektronik Lokal (yang mencantumkan produk lokal) dan melaksanakan e-purchasing.
(5) Mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendaftarkan dan menjadi pedagang (merchant) pada marketplace dalam toko daring LKPP.
(6) Merencanakan penggunaan Produk Dalam Negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) barang/jasa.
Di akhir arahannya Tito mengajak seluruh pejabat di seluruh Indonesia untuk mendukung gerakan ini agar pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi lebih baik serta demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.