
“Kalau dulu Koti, Srikandi, SATMA PP punya suara sekarang tidak lagi, peraturan baru hanya 10 suara. Untuk salah satu syarat bagi calon ketua harus mendapatkan dukungan 30% dari pemegang suara,” tutupnya.
Persyaratan administrasi
a. Warga negara indonesia dengan bukti KTP
b. Memiliki Kartun Tanda Anggota PP
C. Pernah atau sedang menjadi fungsionaris di salah satu jenjang institusi pp dibuktikan dengan surat keputusan ( SK )
d.Membuat surat pernyataan kesediaan diatas kertas bermaterai disertai biodata ( Mengisi Formulir pendaftaran )
e Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai hasil komisi organisasi.
f. Menyatakan pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan organisasi pp lainya bila mana terpilih
g.Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai ketua dan pengurus harian pada ORMAS dan OKP lainnya diatas kertas bermaterai cukup.
h. Memperoleh dukungan minimal 4 ( Empat ) suara PAC dan/atau dari jumlah unsur utusan yang memiliki hak pilih dan dibacakan pada saat sidang pleno IV.
2. Kriteria
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945
c.Memiliki Integritas Moral dan Visioner
d.Tidak tercela atau terkena vonis hukuman minimal 5 Tahun
e.Memiliki tentang pemahaman organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila
F. Tidak terkena Sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan , terkecuali telah mendapat rehabilitasi
g.Tidak sedang menjabat sebagai ketua dan pengurus harian pada ormas dan OKP lainnya
h. Memiliki Sikap yang tegas , Konsisten, serta mampu secara moril.dan materil mengemban amanat keputusan – keputusan organisasi
Sumber : Konferensi pers Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka