
Mehoa menjelaskan, jika itu sudah ada Permenkes-nya, maka wajib bagi pemerintah daerah untuk mengikuti dan mempersiapkan semua item standarnya.
Bahkan kata dia, yang bagus itu Pemda membuat fasilitas kesehatan (faskes) Puskesmas itu sebagai pelayanan data, pelayanan informasi dan penanganan preventif.
“Jadi, pasien yang sakit dan belum mempunyai surat rujukan dokter faskes pertama, harusnya bisa langsung berobat ke rumah sakit atau faskes lanjutan,” jelasnya.