
“Sekarang sudah memasuki tahun ke 7. Dalam Surat perjanjian antara Pemkab Bateng dan PT. KIR, Tahun ke 6 adalah masa Evaluasi. Jika memang real nya zonk tidak berdampak ekonomi sosial budaya sama sekali, Wanprestasi (perbuatan ingkar janji),” kata Mehoa, Sabtu (8/4/2023).
Oleh sebab itu, Mehoa meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memberikan langkah tegas terhadap permasalahan yang terjadi di Pulau Ketawai tersebut.
“Bidang Hukum Pemkab Bateng mampu menyakinkan Bupati bahwa wanprestasi bisa membuat revisi perjanjian bahkan pembatalan perjanjian.Bupati harus tegas dan dengan permasalahan yang terjadi. Biar masyarakat juga dapat dampak baiknya, pengunjung juga tidak kecewa dengan fasilitas yang ada,” ujarnya.