INTRIK.ID — Masyarakat Kabupaten Bangka bisa memperbarui data kependudukan secara mandiri melalui melalui situs pesonadukcapil.bangka.go.id. Bahkan masyarakat juga bisa mencetak sendiri KK atau Kartu Keluarganya sendiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Bangka, Muhtar mengatakan dengan mengakses situs itu mendapatkan KK baru hanya dalam waktu 3 hari.
“Untuk pembuatan KK sekarang kan sudah melalui online. Silahkan daftar apapun keperluannya seperti pembuatan KK baru atau perubahannya,” ungkap Muhtar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).
Meski demikian, semua persyaratan harus terlebih dulu dilengkapi dengan cara di upload melalui situs tersebut.
“Sesuai SOP kami 3 hari sudah bisa di cetak KK nya, tapi jika semua persyaratannya sudah lengkap. Kalau ada syarat yang belum memenuhi syarat, maka kita tidak bisa kirim KKnya,” tambah Muhtar.
Setelah diupload, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk melihat sudah memenuhi syarat atau belum dan langsung dilakukan validasi.
Namun, ia mengaku masih banyak masyarakat yang tidak memperbaiki data yang diminta jika terjadi kekurangan sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Biasanya kendalanya itu foto yang diupload kurang jelas, atau berkas persyaratannya masih kurang. Nah, kendalanya masyarakat ini tidak mau mengupload lagi sesuai permintaan kami. Selama perlengkapan itu tidak dilengkapi kami tidak bisa memprosesnya,” jelasnya.
Selain itu, Muhtar juga mengatakan masih adanya masyarakat yang tidak bisa menggunakan komputer ataupun smartphone sehingga kesulitan untuk memperbaiki data kependudukannya.
“Kita maklumi juga karena ini kan masih baru (aplikasi online-red) mungkin masyarakat belum begitu paham atau kurang informasi. Tapi bisa menyuruh anaknya atau petugas di kecamatan maupun di desa untuk membantu proses pendaftaran dan pemberkasan,” katanya.
“Intinya melalui aplikasi ini sangat memberikan kemudahan, apalagi yang lokasinya jauh. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil,” tambahnya.
Namun untuk pembuatan KTP-el, pihaknya masih menerima masyarakat untuk datang ke kantor Dukcapil Bangka meskipun hanya untuk perekaman dan pengambilan.(red)