INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kasus yang menjerat pasangan suami istri di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah menjadi perhatian banyak pihak.
Pasalnya, suami istri itu terlibat dugaan korupsi yang menyelewengkan dana kerjasama salah satu provider dengan pemerintah daerah senilai Rp 581 juta.
Namun banyak pihak yang mempertanyakan apakah boleh suami istri berkerja dalam bidang dan instansi yang sama?
Dhani selaku Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bangka Tengah (BKPSDM Bateng) menjelaskan, secara aturan tak ada yang melarang suami dan istri dalam satu dinas atau kantor yang sama.
“Secara aturan tidak ada yang mengatur, tapi secara etika memang ada karena menyangkut konflik kepentingan dan profesionalisme, ” ucapnya kepada awak media, Jumat (31/1/2025) di Koba.
Ia melanjutkan, walau secara etika tidak diperkenankan atau tidak dianjurkan, namun pihak BKPSDM juga tidak bisa berbuat apa-apa terkait hal ini karena tak ada aturan yang mengatur itu.
“Ada 3 alasan kenapa bisa satu kantor suami istri ini, pertama karena daftar PNS atau honorer ditempat yang sama dan keterima, kedua karena suami atau istri dipindahkan karena kebutuhan pegawai dan ketiga adanya kenaikan jabatan. Nah kalau 3 ini tak bisa kita campuri karena orang daftar ASN ataupun honorer sesuai bidangnya masing-masing, ” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, ada beberapa suami istri yang PNS dan honorer yang masih bekerja satu kantor dilingkup Pemda Bangka Tengah sampai saat ini.
“Yah kita masih ada yang satu kantor karena memang tidak ada aturan harus memisahkan mereka. Bahkan, kasus yang ramai kemaren keduanya 1 kantor dan satu bidang. Tapi tidak aturan akan hal tersebut. Ini hanya masalah etika dan juga konflik kepentingan saja. Takut tidak profesional lagi,” tegasnya.