
INTRIK.ID, BANGKA BARAT — Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan seorang pria berinisial R setelah dilaporkan istrinya sendiri, Sabtu (22/11/2025).
R dilaporkan setelah diduga melakukan penganiayaan (KDRT) usai minum minuman keras di rumahnya di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat sehari sebelumnya.
Peristiwa itu bermula usai minum minuman keras sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku meminta istrinya untuk melayaninya namun ditolak. Akibatnya, pelaku marah dan memukuli rusuk kanan sebanyak sekali dan menampar wajah korban dua kali.
Akibatnya korban mengalami rasa nyeri dan sakit saat menggerakkan tangan sebela kanannya.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso mengatakan pelaku kemudian diamankan oleh tim dari Polsek Simpang Teritip sekitar pukul 20.30 WIB.
“Awalnya Unit Res Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kediaman yang berbeda di Desa Pelangas. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Simpang Teritip IPDA Agus fardiansyah mengatakan pihaknya menduga tindakan kekerasan itu dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang diperparah oleh pengaruh alkohol.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa,” tegas Agus.