Mantan DPRD Bangka Belitung ajak Warga Pilih Algafry, Bawaslu: Tak Masalah

    “Jadwal untuk mendaftar nanti tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Kalau sudah ada yang daftar baru bisa kita definisikan, ” jelasnya.

    Marhaendra juga mengatakan, jika sudah ada pasangan calon yang ditetapkan KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati maka akan ada peraturan yang meningkat pasangan calon dan tim kampanye.

    “Atauran yang mengikat nanti, waktu kampanye kapan, pesertanya dan tempat kampanyenya bahan kampanye diatur, alat peraga kampanyenya sudah diatur dan ada sangsinya masing-masing bilamana hal tersebut dilanggar tidak sesuai dengan aturan, ” ujarnya.

    Pihaknya menghimbau semua pihak yang berkeinginan kampanye ke salah satu pasangan calon agar menunggu tahapan yang sudah diatur dalam peraturan KPU.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook