
“Tertuang dalam surat permohonan dibuat SH , kalau dirinya melanjutkan study dengan syarat : Tidak mengganggu jam dinas kantor, biaya study ditanggung sendiri. Mungkinkah SH saat menjalankan studynya tidak mengganggu jam dinas, sedangkan perguruan tingginya di Jakarta,” tanya Sumber itu bingung.
Lebih lanjut Sumber itu membeberkan bahwa perguruan tinggi SH kuliah bermasalah dan ditutup Kemenristek .
“Saya baca dari pemberitaan salah satu media online nasional tanggal 28/9/2015 , perguruan tinggi tempat SH kuliah dinonaktifkan Kemenristek Dikti. Selanjutnya tertanggal 5 September 2013 pihak PTS tersebut menerbitkan IJAZAH yang bersangkutan ( SH – red ). Izin belajar 2012 selasai 2013,” tutup sumber.(red)