Maling Motor di Toboali, Ditangkap di Mentok

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) bersama Buser Macam Selatan berhasil menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

    Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi Nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 29 Maret 2026 dari korban dan telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

    Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan, korban MNF (23) seorang buruh harian yang berdomisili di Dusun SPC, Kecamatan Toboali. Saat kejadian, korban baru saja selesai bekerja dan mendapati sepeda motor miliknya Yamaha Aerox warna hitam sudah tidak berada di lokasi parkir.

    “Peristiwa pencurian sekitar pukul 16.00 WIB di Toko Bangunan TB Sinar Abadi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali,” terangnya, Selasa (31/03).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Motor tersebut sebelumnya di parkir yang mana kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada rekannya, yang menyebutkan bahwa kendaraan itu digunakan oleh terduga pelaku berinisial GRS (25).

    Mengetahui hal tersebut, korbanpun berupaya menghubungi GRS melalui telepon, namun tidak mendapatkan respons. Korban juga sempat mendatangi tempat kos pelaku, di Dusun Pairam, Desa Rias, yang ternyata pelaku sudah tidak berada di lokasi dan barang-barangnya pun telah kosong.

    “Motor korban ini terparkir, tetapi kuncinya tergantung di motor tersebut. Dari keterangan rekannya bahwa motor tersebut di bawa oleh terduga pelaku,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Basel untuk ditindaklanjuti. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Tim Buser Macan Selatan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Mentok, Kabupaten Babar, pada Sabtu (28/03) Tim Buser yang dipimpin Katim Buser Bripka Yobindra kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok sebelum bergerak ke lokasi.

    Ia menyampaikan, sesampainya di Mentok, Tim gabungan melakukan penelusuran dan berhasil menemukan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Tanjung, Kecamatan Mentok.

    “Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam beserta nomor rangka dan mesin sesuai laporan korban,” ujarnya.

    Imam menegaskan bahwa saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Basel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Diiming-imingi Uang, Petani di Bangka Selatan Ini Setubuhi Anak Tetangganya

    Diiming-imingi Uang, Petani di Bangka Selatan Ini Setubuhi Anak Tetangganya

    Kejari Bangka Selatan Amankan Rp3,09 Miliar dan Dua SPBU

    Kejari Bangka Selatan Amankan Rp3,09 Miliar dan Dua SPBU

    Disiram Air Keras, Aktivis Bangka Selatan Gandeng LBH Milenial Minta Keadilan

    Disiram Air Keras, Aktivis Bangka Selatan Gandeng LBH Milenial Minta Keadilan

    Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Warga Desa Air Duren

    Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Warga Desa Air Duren

    Berpura-pura jadi Dukun, Residivis ini Berhasil Curi Emas hingga Uang Tunai

    Berpura-pura jadi Dukun, Residivis ini Berhasil Curi Emas hingga Uang Tunai

    Polsek Lubuk Besar Masih Memburu Pelaku Pembacokan

    Polsek Lubuk Besar Masih Memburu Pelaku Pembacokan