
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum.
“Pelaku kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.