
[irp]
Kasus itu bermula saat korban kehilangan dua unit ponsel di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB, 9 Januari 2024 lalu.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah saat rumah dalam keadaan kosong. Korban kehilangan dua unit ponsel, yaitu Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan total kerugian senilai 4,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Satriawan.