INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Teungku Umar, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Selasa (7/1/2025).
Pelaku, M (39) ditangkap saat di rumahnya di daerah kelurahan Koba dimana operasi itu dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid berdasarkan laporan korban, DAW (27).
Kasus itu bermula saat korban kehilangan dua unit ponsel di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB, 9 Januari 2024 lalu.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah saat rumah dalam keadaan kosong. Korban kehilangan dua unit ponsel, yaitu Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan total kerugian senilai 4,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Satriawan.
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum.
“Pelaku kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.