
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan adanya perusahaan-perusahaan yang melakukan aktifitasnya di hutan kawasan tanpa memiliki perizinan yang lengkap. Oleh karena itu, mereka berencana untuk menyurati konservasi hutan dan pengelolaan dalam Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPHP Babel) agar melakukan pemeriksaan langsung terkait izin penggunaan hutan kawasan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Jika memang terdapat indikasi perusahaan berada di lokasi hutan kawasan tanpa perizinan lengkap, kami secara resmi akan menyurati KPHP Babel untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan pengecekan,” jelasnya.
Kehadiran perusahaan tambak udang di Desa Penyak memang menjadi sorotan masyarakat setempat. Diharapkan dengan permintaan evaluasi ini, pemerintah dapat mengambil langkah yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi semua persyaratan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat.