Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Libur Panjang Idul Fitri, 50 PNS Bangka Tengah Ajukan Cuti

213
×

Libur Panjang Idul Fitri, 50 PNS Bangka Tengah Ajukan Cuti

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20220428 141007305 1
Foto: ilustrasi

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Memasuki libur panjang Idul Fitri, Pemkab Bangka Tengah sudah menerima beberapa pengajuan cuti oleh beberapa ASN, Kamis (28/4/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Risaldi Adhari pengajuan cuti ini bahkan sudah ia terima sejak beberapa minggu yang lalu, termasuk pengajuan cuti dari sejumlah kepala dinas dan camat.

“Sejauh ini, sudah ada sekitar 50 lebih ASN yang pengajuan cutinya dan sudah saya tandatangani,” ucap Risaldi kepada Intrik.id.

Ia mengatakan, kebanyakan ASN yang mengambil cuti itu dengan alasan ingin mudik ke daerah asalnya, terutama yang berada di luar Provinsi Bangka Belitung.

Meski demikian, Risaldi berujar bahwa sebagian besar para ASN tersebut hanya mengambil cuti sekitar 2-3 hari saja.

“Tahun ini kan liburnya cukup panjang, jadi mereka (ASN-red) juga sayang kalau mau ambil cuti banyak-banyak. Mending disimpan (jatah cuti-red) untuk keperluan mendesak,” ungkapnya.

Menurut Risaldi, pengajuan cuti juga tidak bisa langsung serta merta di terima. Pasalnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai ketentuannya sendiri-sendiri.

“Jadi cuti itu tetap diatur. Enggak mungkin semuanya yang mengajukan cuti langsung dikabulkan. Karena pasti diperhitungkan berapa presentase antara yang masuk kerja dan yang cuti supaya pelayanan publik kepada masyarakat nantinya tidak terganggu,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman meminta para ASN untuk masuk kerja tepat waktu apabila libur lebaran tahun 2022 telah usai dan aktivitas perkantoran sudah mulai.

“Pas hari pertama masuk kerja, nanti kami akan lakukan sidak. Kalau ketahuan ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas, maka akan kami berikan sanksi tegas. Jadi jangan ada yang bolos,” tegas Algafry.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Algafry Jalankan Strategi 4K

Ia berujar, tahun ini pemerintah memang sudah memperbolehkan masyarakatnya untuk mudik dan berkumpul bersama sanak keluarga yang mana hal tersebut juga sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Jadi nanti untuk aktivitas perkantoran masuk seperti biasa mulai tanggal 9 Mei 2022,” ujarnya.

Laporan wartawan intrik.id/Erwin

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas